Bogor
- Dugaan adanya tindak pidana korupsi terkait ‘kisruh’ Pasar Ciawi
semakin terang. Selasa, empat pejabat Pemkab Bogor diiterogasi oleh
penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cibinong. Mereka itu,
Kepala Dinas Perizinan Terpadu Sarifah Sopiah, staf camat Ciawi, mantan
Camat Ciawi Zaenal dan Kabag Organisasi Pemkab Bogor yang dulu menjabat
Kabag Hukum Isvandiar.
Keempatnya
dicecar 40 pertanyaan terkait retribusi dan pembangunan Pasar Ciawi.
Salah satu pemeriksanya adalah Kasi Pidsus Gunadi. Ia memeriksa Kepala
Dinas Perizinan Terpadu Sarifah Sopiah. Menurut Gunadi, keempat saksi
itu diperiksa kurang lebih lima jam. Mulai Pukul 09:00 hingga 14:00.
Nmaun dia menolak menjelaskan seputar pemeriksaan. “Yang pasti, dengan
diperiksanya keempat orang ini, perkara Pasar Ciawi kini sudah makin
terang,” ujarnya serya menyebutkan semua yang telah diperiksa, statusnya
belum ada yang tersangka.
Sedangkan
Kepala Kejari Cibinong Sendjun Manullang mengungkap adanya dugaan
korupsi sebesar Rp 248 juta di Pasar Ciawi, terkait penyelenggaraan
retribusi parkir. Hingga saat ini, beberapa saksi telah dimintai
keterangan, termasuk Kepala PD Pasar Tohaga Cahya Vidiadi. “Kami menduga
adanya korupsi dalam pengelolaan parkir yang nilainya mencapai Rp 248
juta,” ujaranya serya menyebutkan selain sejumlah pejabat Pemkab,
pihaknya akan memanggil saksi dari pengembang Pasar Ciawi, PT Fortunindo
Artha Perkasa.
Adanya
keterlibatan sejumlah pejabat Pemkab Bogor dalam kasus ini diakui
Kepala Bagian Hukum E. Rupali. Menurutnya, ada delapan pejabat yang
telah mendapatkan surat pemanggilan dari Kejari Cibinong. Pemeriksaan
ini akan berlangsung hingga Rabu (21/7) mendatang,” ujar Rupali.
Sementara
itu, Kamis (16/7) lalu, Kejari telah memeriksa tiga orang saksi
diantaranya memeriksa Direktur PD Pasar Tohaga Cahya Vidiadi, Kepala
Badan Pembangunan Setda Pemerintah Kabupaten Bogor Joko Pitoyo, dan
mantan Kepala Unit Pasar Ciawi 2008 Miki Geger Pramayon. (iwan/dms)
Sumber: Poskota, Selasa, 20 Juli 2010
0 komentar:
Posting Komentar