Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR, Eva Kusuma Sundari mengungkapkan hasil telaah BAKN atas audit proyek Hambalang di Bogor. Sepakat dengan Badan Pemeriksa Keuangan, BAKN pun menemukan penyimpangan pada megaproyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Kementerian Pemuda dan Olahraga itu.
BAKN menyimpulkan bahwa
setelah vakum sejak 2004, titik tolak proyek P3SON Hambalang dimulai
kembali setelah Ses Menpora dijabat Wafid Muharam. Sementara, Tim
Asistensi mempresentasikan rencana pembangunan Proyek Hambalang di
Cilangkap yaitu di rumah kediaman menteri AAM berdasarkan permintaan
AAM.
Atas petunjuk AAM, PPPON selanjutnya dikembangkan menjadi P3SON dengan disusun kembali Kerangka Acuan Kerja yang baru di awal tahun 2010. Dalam KAK yang baru masukan AAM adalah penambahan asrama atlet senior, amphitheatre, sport extreme, dan lainnya.
"BAKN juga menemukan penyimpangan yang perlu mendapat perhatian khusus," kata Eva, Rabu 14 November 2012.
Secara ringkas indikasi penyimpangan dan orang yang diduga terkait dengan penyalahgunaan kewenangan versi BAKN adalah sebagai berikut:
1. RY (Bupati Bogor), SS Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor, BU Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor, YH Kepala Dinas Tata Bangunan dan Permukiman Kabupaten Bogor, AAA PPK kegiatan studi Amdal.
SssssSu
Mereka di atas, secara
bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam penerbitan Izin Lokasi,
Site Plan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan P3SON yang
berlokasi di Desa Hambalang Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor.Atas petunjuk AAM, PPPON selanjutnya dikembangkan menjadi P3SON dengan disusun kembali Kerangka Acuan Kerja yang baru di awal tahun 2010. Dalam KAK yang baru masukan AAM adalah penambahan asrama atlet senior, amphitheatre, sport extreme, dan lainnya.
"BAKN juga menemukan penyimpangan yang perlu mendapat perhatian khusus," kata Eva, Rabu 14 November 2012.
Secara ringkas indikasi penyimpangan dan orang yang diduga terkait dengan penyalahgunaan kewenangan versi BAKN adalah sebagai berikut:
1. RY (Bupati Bogor), SS Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor, BU Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor, YH Kepala Dinas Tata Bangunan dan Permukiman Kabupaten Bogor, AAA PPK kegiatan studi Amdal.
Meskipun Kemenpora selaku pemohon belum melakukan studi Amdal atas rencana pembangunan tersebut. Hal ini terbukti dari DN (Direktur PT CKS) sebagai pemegang kontrak Amdal tidak pernah melakukan studi Amdal, padahal telah menerima pembayaran hak terdahulu yang diduga palsu.
2. AAM Menteri Pemuda dan Olahraga, WM Sekretaris Kemenpora, dan DK Kepala Biro Perencanaan Kemenpora dan Pejabat Pembuat Komitmen, secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam menyampaikan permohonan kontrak tahun jamak kepada Menteri Keuangan.
GH Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU, dan DP Pengelola teknis Kementerian PU, secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam memenuhi persyaratan untuk diajukan menjadi tahun jamak.
3. ADWM Menteri Keuangan, AR Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, DPH Direktur Anggaran II Kementerian Keuangan, S Kasubdit II E Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, RH Kasie II E-4 Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, dan AM Staf Seksi II E-4 Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam menetapkan persetujuan kontrak tahun jamak.
4. AAM Menteri Pemuda dan Olahraga, WM Ses Kemenpora, WIM Ketua Panitia Pengadaan Kemenpora, J Anggota Panitia Pengadaan Kemenpora, BaS Sekretaris Panitia Pengadaan Kemenpora, RW Staf Biro Perencanaan Kemenpora, MA Komisaris PT MSG, AW Marketing Manager PT MSG, HaH staf PT YK, AS Direktur PT CCM, Mul Manajer Pemasaran PT CCM, AG staf PT CCM, RH staf PT CCM, RMS staf PT CCM, YS staf PT CCM, MG staf PT CCM, TS staf PT AK, AT serta KS selaku staf PT AK, secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam pemilihan rekanan proyek P3SON.
5. RI Kabag Keuangan Kemenpora, TBMN selaku Kepala DK-I PT AK, MS selaku Dirut PT DC, secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam pencairan uang muka proyek P3SON.
Akibat penyimpangan dan indikasi penyalahgunaan kewenangan tersebut di atas maka terjadi indikasi kerugian Negara setidaknya sebesar Rp 243.663.748.370,00 yang merupakan pelanggaran Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Sementara, BAKN DPR RI merekomendasikan melalui Pimpinan DPR RI sebagai berikut:
1. Meminta KPK menuntaskan penanganan kasus Hambalang yang menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp243,66 miliar dan kepada PPATK untuk melakukan penelusuran aliran dana tersebut.
2. Selain menyesalkan problem independensi, kebocoran laporan BPK, BAKN meminta BPK segera melakukan pemeriksaan lanjutan sebagaimana yang dijanjikan pada tanggal 31 Oktober 2012, untuk mengungkapkan kerugian Negara lebih jauh.
3. Meminta Pimpinan Komisi X dan Pokja Anggaran untuk bertanggung jawab atas proses pembahasan dan persetujuan anggaran proyek Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang Bogor, yang awalnya tahun 2010 sebesar Rp 275 miliar menjadi Rp1,175 Triliun pada tahun 2012.
5. Meminta DPR untuk mempergunakan hak bertanya kepada Pemerintah sehubungan terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek P3SON.
0 komentar:
Posting Komentar